Kabur saat Karantina, Dua WNA Asal Inggris di Deportasi

- 26 Mei 2021, 20:56 WIB
Kantor Imigrasi Kelas 1 bandara Soetta
Kantor Imigrasi Kelas 1 bandara Soetta /

Pedoman Tangerang –  Kantor Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi  dua warga negara asing (WNA) asal Inggris dari Indonesia malam ini.

Hal ini dikarenakan dua Warga Inggris tersebut melakukan tindakan tak perpuji dengan kabur saat menjalani masa karantina guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto menjelaskan bahwa dua orang WNA asal Inggris berinisial ODE (39) dan MW (32) tersebut akan didportasi selam enam bulan karena melakukan tindakan melawan hukum.

"Dideportasi dan dikenakan penangkalan sehingga tidak boleh masuk lagi selama enam bulan dan dapat diperpanjang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto, dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News pada Rabu, 26 Mei 2021.

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya berada di rumah detensi Imigrasi, Kalideres untuk menunggu jadwal keberangkatan untuk dipulangkan ke negara asalnya.

"Yang bersangkutan ini akan dipulangkan menggunakan pesawat Singapore Airlines nanti malam," sambungnya.

Dalam proses deportasi tersebut, nantinya pihak kepolisian juga akan ikut serta mendampingi dan mengawasi. Keduanya dideportasi dari Indonesia karena telah melanggar aturan terkait dengan penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi nantinya akan dilakukan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, yang juga akan ada pengamanan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta dengan penyediaan tiket dari Penjamin WNA asal Inggris pada saat pengurusan Visa," ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho.***

 

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x