Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kilo Sabu Jaringan Internasional

- 11 Mei 2021, 21:10 WIB
Polda Metro Jaya  Berhasil Meringkus  Jaringan Pengedar Narkoba 310 Kilo Sabu
Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Jaringan Pengedar Narkoba 310 Kilo Sabu /Yenni/

Pedoman Tangerang - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu, 8 Mei 2021 silam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ratusan kilogram. Diketahui, sabu tersebut berasal dari dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional Timur Tengah.

"Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram," papar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Fadil menambahkan dugaan bahwa jaringan ini beroperasi di Timur Tengah dan dikendalikan pusatnya di Nigeria, Afrika.

Baca Juga: Simak Manfaat Zakat Bagi Kehidupan Umat Manusia

"Diduga, jaringan ini dikendalikan antar negara dari Timur Tengah, diduga dari Iran. Dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia," imbuhnya.

Fadil menjelaskan pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Sebab, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di tingkat Polres.

"Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar," ungkap Fadil.

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Usai! Sinetron Ikatan Cinta Diduga Akan Segera Tamat, Benarkah?

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

 

Editor: Rahman Sugidiyanto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x