Terlibat dalam Jual Beli Ginjal, Oknum Polri Terima Upeti Rp 612 Juta

20 Juli 2023, 19:30 WIB
Gelagat Mencurigakan Saat Urus Paspor, Ternyata 5 Pelaku Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional /Anto H

Pedoman Tangerang - Sudah diungkap Polda Metro kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan menggunakan modus jual beli ginjal.

Dalam perkara kasus ini salah satu oknum anggota Polri yang berinisial Aipda M ikut terlibat didalamnya.

Aipda M diduga menyuruh sindikat agar membuang barang bukti. Seperti membuang handphone serta berpindah-pindah lokasi agar mengelabuhi petugas. 

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 21 Juli 2023: Allah Telah Tetapkan Jalan Kehidupan Bagi Para Ciptaannya

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 20 Juli 2023 mengatakan bahwa oknum yang bersangkutan telah menerima uang sebesar Rp 612 juta, oknum tersebut mengatakan dapat menghentikan kasus supaya tidak diurus.

Baca Juga: Profil dan Biodata Keisya Levronka Sosok yang Kini Viral dan Menjadi Sorotan

Kemudian Aipda M dipastikan tidak termasuk dalam bagian sindikat TPPO dengan modus jual beli ginjal. Namun dia membantu sindikat sesudah terjadinya pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Lalu Aipda M ini memberikan petunjuk kepada sindikat ketika bertindak.

Bukan hanya itu, Aipda M juga memperoleh imbalan berkat pengiriman korban dari Indonesia menuju Kamboja.

Hengki menjelaskan lagi bahwa Aipda M mendapat Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per kepala yang dikirim dari Bali.

Pada kasus ini Polda Metro Jaya membongkar modus penjualan organ tubuh ginjal jaringan Indonesia-Kamboja yang setidaknya telah memakan 122 orang. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juli 2023 menyatakan bahwa ada 12 orang tersangka.

Yang terdiri dari 9 orang tersangka dalam negeri, mereka mempunyai tugas mulai dari mencari korban, menampung serta mengurus dokumen korban hingga mengirim korban ke Kamboja.

Sedangkan 1 tersangka lain berasal dari Kamboja. Dia bertugas sebagai penyambung korban dengan rumah sakit tempat dilakukannya transplantasi. Kemudian ada 1 tersangka yang merupakan oknum petugas Imigrasi.

Lalu 1 tersangka lainnya merupakan oknum anggota Polri yang berinisial Aipda M. Berperan untuk merintangi penyidikan, agar para pelaku tidak tertangkap.

Awal mula kasus ini dari informasi intelijen. Kemudian dilaksanakan penggerebekan tempat yang diduga digunakan untuk penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah diinvestigasi, kasus ini ternyata melibatkan jaringan internasional di Kamboja.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler