Suami Robek Miss V Istri dengan Jari, Alasannya Kesal Tidak Dapat Jatah Hubungan Badan

27 Mei 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi - Suami Robek Miss V Istri dengan Jari, Alasannya Kesal Tidak Dapat Jatah Hubungan Badan. /Pixabay

Pedoman Tangerang - Tindakan keji dan sadis dilakukan Muksin Nasution (36), terhadap istrinya. Lantaran menolak ajakan berhubungan badan, Muksin secara sadis merobek Miss V istrinya dengan jari.

Peristiwa itu terjadi 26 April 2023 di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku meminta istrinya untuk melakukan hubungan suami istri, namun sang istri menolak ajakan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Bandung yang Estetik, Instagramable Cocok Untuk Berakhir Pekan Bersama Pasangan

Miptahuddin menjelaskan bahwa alasan sang istri menolak karena ia telah mengalami trauma.

Pelaku seringkali menyiksa istrinya saat berhubungan intim, yang seringkali menyebabkan pertengkaran di antara mereka.

Tanpa diketahui secara jelas bagaimana kejadian tersebut, pelaku menjadi marah dan melukai kemaluan sang istri dengan menggunakan jari tangannya.

Baca Juga: LINK NONTON Film Jin Khodam Kualitas 1080P, Gratis Bukan di Telegram atau Dutafilm

Tindakan keji dari suaminya ini mengakibatkan sang istri menderita luka sobek pada kemaluannya, dengan kedalaman sekitar 10 cm berdasarkan hasil visum.

Akibat kejadian yang menyakitkan ini, sang istri mengalami pendarahan hebat.

Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Harga Tiket Indonesia vs Argentina FIFA Matchday di GBK 19 Juni 2023! Catat Dapatkan Tiket WAR Messi

Sementara itu, sang suami yang ketakutan telah melakukan dugaan KDRT terhadap istrinya langsung pergi. Dia melarikan diri tak lama setelah kejadian.

“Pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Berikutnya, polisi yang mendapat informasitersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil polisi tangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Aek Tobang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada, Selasa 23 Mei 2023 malam.

“Kita dapatkan informasi bahwa pelaku di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Miptahuddin.

Saat ini, pelaku suami robek ‘barang’ istrinya itu sudah polisi amankan di Mapolsek Barumun, dan sedang dalam proses penyidikan.

“Pelaku penyidik kenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler