Inilah Sosok Pelaku yang Menyebabkan Anak Pj Gubernur Papua Tewas

23 Mei 2023, 06:30 WIB
Inilah Sosok Pelaku yang Menyebabkan Anak Pj Gubernur Papua tewas. /

Pedoman Tangerang - Tersangka Ahmad Nasir akhirnya berhasil diringkus, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap anak PJ Guburner Papua.

AN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembunuhan ABK adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Semarang, Provinsi Jateng.

Sedangkan, korban tewas yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak berdaya disalah satu kamar kos tersebut adalah seorang siswi kelas 2 sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga: Cek Kode Voucher Sociolla Terbaru Mei 2023, Dapatkan Potongan Hingga 50% Cuma-cuma di sini

Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Fast X 2023 Sub Indo, Kualitas 1080P, Bukan Dutafilm atau LK21

Lantas siapa sosok dan profil AN tersangka kematian ABK yang merupakan putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan itu?

Inilah Sosok Pelaku yang Menyebabkan Anak Pj Gubernur Papua tewas. ANTARA/ I.C.Senjaya

AN memiliki nama lengkap Ahmad Nashir yang berusia 22 tahun.

Melansir PMJ News diketahui Keduanya saling kenal di media sosial (medsos) Instagram pada 3 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Tangerang Selatan, Bikin Nagih Membuat Lidah Bergoyang

Baca Juga: Intip Kecantikan Aktris Rebecca Kloper, yang Kini Namanya Trending di Media Sosial

Selepas kenalan, mereka saling tukar nomor Telegram dan WhatsApp.

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku diduga sudah menyiapkan kos tersebut. Tersangka dan korban diketahui baru kenal belum sebulan.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler