Kejati DKI Tawarkan Damai Pakai Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan David, Apa Artinya?

20 Maret 2023, 08:00 WIB
Pacar Mario Dandy Satrio, Agnes Gracia Haryanto /Instagram.com/@mariodandyss

Pedoman Tangerang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menawarkan jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Upaya itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, yang mengatakan pihaknya membuka peluang penggunaan restorative justice kepada David untuk ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," kata Reda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Tawaran itu juga sempat menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso.

Lalu, apa yang dimaksud dengan mekanisme restorative justice yang ditawarkan Kejati DKI untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David?

Mekanisme restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.

Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.

Mengutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice mempunyai makna keadilan yang merestorasi.

Sementara restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama di antara korban dan pelaku.

Pihak korban juga bisa menyampaikan terkait dengan kerugian yang dideritanya, serta pelaku pun diberikan kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan lainnya.

Dengan kata lain, prinsip restorative justice berarti tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.

 

Bagaimana penerapannya di Indonesia?

Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Tidak hanya itu, penerapan restorative justice di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Prinsip restorative justice dapat diterapkan dalam beberapa kondisi, yakni dalam kasus tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan perkara narkotika.

Restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana ringan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Sementara itu, pihak Kejati DKI Jakarta telah menutup peluang penyelesaian kasus penganiyaan terhadap David melalui penerapan restorative justice.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, yang menjelaskan bahwa upaya restorative justice bisa digunakan bila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Namun, jika tidak, maka mekanisme tersebut tidak dapat digunakan.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler