Polisi Tangkap Terduga Teroris di Tangerang

15 Maret 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi terorisme. /Pixabay/mohamed_hassan /

Pedoman Tangerang - Seorang pria yang diduga sebagai anggota teroris ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror pada Selasa, 15 Maret 2022 pagi tadi pujuk 04.52 WIB.

Terduga berinisial TO ditangkap di rumahnya, Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang Banten.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada wartawan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Abdillah Toha: Ternyata yang Nimbun Bukan Bulog Tapi Parpol untuk Kampanye

"Benar penangkapan atau penegakan hukum tindak pidana terorisme terhadap tersangka atas nama TO," ujar Ahmad dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News pada Selasa, 15 Maret 2022.

Pihaknya  belum menjelaskan secara rinci peran dan keterlibatan dari tersangka TO dalam aksi terorisme di Indonesia.

Ramadhan hanya menyebut, tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan masuk ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Tidak Hanya KKN di Desa Penari, Lima Desa ini Ternyata Juga Menyimpan Cerita yang Seram

"Tersangka terorisme merupakan PNS atau ASN dan masuk ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," sambungnya.

Lanjut Ramadhan, hingga saat ini Densus 88 telah meringkus 14 orang tersangka dan narapidana terorisme dengan berlatar belakang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk tersangka TO sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler