Astaghfirullah! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan

9 Desember 2021, 11:15 WIB
Biadab! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan /Twitter @WartawanPensiun

Pedoman Tangerang - Astaghfirullah, seorang guru perkosa 14 santri hingga 8 diantaranya melahirkan.

Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap sejumlah santri itu terjadi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

HW, 36, diduga telah mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Syok! Bocah 13 Tahun Ini tidak Menyangka Sering 'Berhubungan Intim' Ternyata Pacarnya Berkelamin yang Sama

Terungkapnya aksi guru pesantren yang perkosa 14 santriwati tersebut sontak menjadi ramai dioerbincangkan di Twitter.

Banyak yang mengatakan bahwa tindakan guru pesantren yang perkosa 14 santriwati tersebut sangatlah biadab dan keji.

"Ini baru Biadab dan keji. Kemarin kadrun ramai-ramai mengecam oknum polisi yg menghamili pacarnya. Ini lebih Biadab lagi. Guru pesantren, yang otomatis mengerti tentang agama, malah memperkosa santri-santri nya," ujar salah satu warganet di Twitter.

Selain itu Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) juga mengutuk perbuatan guru pesantren di Bandung berinisial HW yang memperkosa 14 santriwati tersebut.

Baca Juga: Siapa Siskaee Wanita Berusia 23 Tahun yang Pamer Kelamin dan Payudara di Bandara Yogyakarta?

“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Desember 2021.

Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler