Edan! Dua Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan, GPHN RI: Tidak berakhlak dan Tak Berhati Nurani

7 November 2021, 13:33 WIB
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum. /

Pedoman Tangerang – Belum hilang dari ingatan ‘kebandelan’ Jaksa Pinangki yang berkolusi dengan terpidana Korupsi, Djoko Tjandra, kini muncul lagi kasus yang mencoreng nama baik Kejaksaan RI, dua oknum jaksa diduga telah melakukan rekayasa kasus dengan mentersangkakan Unep Hidayat.

Kasus ini bermula ketika Mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Direkur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) bekerjasama untuk melakukan tindakan korupsi dengan merekayasa proyek dengan kredit sebesar Rp8,7 Miliar. 

Uang dari proyek fiktif ini kemudian dinikmati oleh Kunto Aji dan Dheerandra beserta istrinya.  

Baca Juga: Nahas!! Sudah Dikejar Gerombolan Lebah, Pria Ini Masuk Danau dan Tewas Dimakan Ikan Piranha

Kunto dan Dheerandra sendiri sudah dinyatakan berslah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang dengan pidana penjara 5 tahun 5 bulan untuk Dheerandra dan 6 tahun 5 bulan untuk Kunto Aji. pada Rabu, 2 Juni 2021.

Namun kasus ini terus bergulir dan menyeret dua nama yaitu Unep Hidayat selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Sumedang dan Djuaningsih yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten.

Padahal dalam pengakuannya, Unep tidak tahu menahu dan tidak pernah bertemu dengan Kunto dan Dheerandra.  

Baca Juga: Visi Misi Jenderal Andika Perkasa Setelah Terpilih Menjadi Panglima TNI

Penetapan tersangka terhadap Unep Hidayat ini dikomentari oleh LSM Gerakan Penyelamatan Uang Negara RI (GPHN-RI) sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum.

Midun Haryadi selaku Ketua Umum GPHN-RI merasa sedih dan prihatin atas kasus yang menima Unep Hidayat.

Midun menyebut ada arogansi oknum jaksa yang sakit hati karena ketahuan melakukan perbuatan tercela memeras dan merekayasa kasus tersebut.

Baca Juga: Para Tokoh Indonesia Timur Dorong Anies jadi Presiden di 2024

Karena menurut Gus Madun (sapaan akrabnya), secara hukum Unep terbukti tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan tidak menikmati uang kredit fiktif yang diambil oleh Dheerandra dan Kunto. 

“Kuat dugaan (korban) di intimidasi dan peras oknum jaksa,” kata Gus Madun pada redaksi Kontra, Sabtu, 9 Oktober 2021. 

Unep yang saat ini berstatus tersangka, memberikan keterangan pada GPHN-RI bahwa dirinya diperas dan diintimidasi oleh oknum kejaksaan tersebut.

Baca Juga: 7 Kampung Tematik Kota Malang Diterjang Banjir Bandang

“Unep hidayat yang tidak tahan terus menerus di intimidasi dan di peras memberikan informasi kepada Ketum GPHN-RI,” tegasnya. 

“Saya sudah menduga bahwa kawan oknum2 jaksa ada indikasi sakit hati sama Unep Hidayat. Unep Hidayat di incar untuk di tersangkakan dengan alat bukti yang lemah, “ sambungnya.

Setelah mendapat laporan dari Unep, Ketum GPHN-RI berkordinasi dengan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.

Satgas 53 bergerak cepat dengan melakukan pencopotan pada 2 jaksa nakal dengan inisial Z dan JP.

Baca Juga: Sadis, Istri Pengusaha Restoran jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri

Untuk diketahui, dua jaksa tersbut menuduh Unep Hidayat turut serta menyempurnakan peristiwa tindak pidana yang di lakukan Kunto Aji dan Dheerandra.

Namun menurut Gus Madun, tuduhan ini sangat lemah sebab Unep tidak pernah memberikan SPK proyek pada Dheera dan Kunto untuk angunan kredit.

Unep tidak pernah berhubungan dengan dherandra maupun kunto aji terkait pengajuan akad kredit BJB Cabang Tangerang yang terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga: AHY dan Keluarga Dikabarkan Asik Liburan Pakai Uang Negara Saat Antar SBY Operasi di Amerika, Cek Faktanya

“Menurut saya ini tuduhan yang amat keji dari oknum jaksa yang berpendidikan tinggi tapi tidak berakhlak dan bekerja tanpa hati nurani," tandas Gus Madun.

Untuk diketahui, saat ini Unep telah di tahan  lebih dari 100 hari oleh Kejati Banten tanpaada kepastian hukum yang jelas dan kini sudah memasuki masa awal persidangan.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler