Istana Kepresidenan Minta Polri Segera Buka Kembali Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur

10 Oktober 2021, 16:33 WIB
Pemerintah Istana Minta Polri Segera Buka Kembali Kasus /

Pedoman Tangerang - Jaleswari Pramodhawardani sekalu bagian dari Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi, mengecam peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh kaka beradik yag masih bawah umur. 

Diduga pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri yang tinggal di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," kata Jaleswari dikutip dalam keterangan pers pada Jum'at, 8 September 2021

Baca Juga: Pentingnya Kesehatan Mental dan Penyetaraan Rumah Sakit Jiwa

Kemudian dia menambahkan "Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,".

Istana meminta pada Kapolri untuk segera memerintahkan jajarannya membuka kembali kasus kekerasan ini.

Hal tersebut jika ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 silam.

Baca Juga: Adik Kiano Tiger Wong Lahir, Baim Wong: Kaya Orang Korea

Jaleswari mengatakan, "Kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut,".

Disisi lain, Jaleswari menegaskan, kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti tersebut, semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sehingga mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Billie Eilish Rayakan Pencapaian Platinum Bersama Pemeran Film James Bond No Time To Die

Lalu, dia juga mengatakan bahwa peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat Tanah Air.

Presiden Jokowi juga sangat tegas dan tidak bisa mentolerir segala hal yang menyangkut predator seksual anak.

Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Jin BTS Memiliki 2 Karakter, Army Kaget dan Sedih

Pada kesempatan sebelumnya, dalam rapat terbatas perihal Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2021, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang setimpal dan diharapkan bisa membuatnya jera.

Presiden menyapaikan,"Terutama terkait dengan kasus paedofilia dan kekerasan seksual pada anak," katanya.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler