Akhir Kisruh Pencopotan Dua Warek UIN, Masri Mansoer: Alhamdulillah Kebenaran yang Menang!

23 September 2021, 09:15 WIB
Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masri Mansoer /

Pedoman Tangerang - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan dua Wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipecat sepihak oleh pihak Rektor Prof Dr Amany Lubis.

Dalam surat keputusan Majelis Hakim PTUN Serang tersebut, pihak Rektorat wajib membersihkan nama baik Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti dan mengembalikan hak kedudukan mereka seperti semula, yaitu sebagai Wakil Rektor.

Prof Dr Masri Mansoer selaku salah satu tokoh yang diberhentikan secara sepihak oleh rektor UIN merasa bersyukur karena gugatannya dikabulkan oleh PTUN Serang.

Baca Juga: Menang Gugatan PTUN Serang, Kedua Wakil Rektor UIN Jakarta yang Diberhentikan Sepihak bisa Kembali Menjabat

"Kita bersyukur kepada Allah dengan kerja keras, doa dan izin-Nya kebenaran yang menang," ucap Masri Mansoer kepada Pedoman Tangerang pada Rabu, 22 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan dua Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut terkait dengan kisruh Pembangunan Asrama Mahasiswa yang dianggap terdapat penyelewengan.

Dalam temuan UIN Watch, asrama tersebut diketahui bukan untuk mahasiswa UIN tetapi untuk organisasi ekstra tertentu yang mengatasnamakan mahasiswa UIN.

Baca Juga: Bengkel Las di Pasar Sipon Cipondoh Kebakaran, Kerugian Capai Puluhan Juta

Mengetahui hal ini UIN Watch kemudian melaporkan penyelewengan tersebut ke Polda Metro Jaya dan mencantumkan dua nama warek di atas sebagai saksi meskipun keduanya tidak tahu menahu dan tidak dikonfirmasi.

Kasus tersebut menjadi ramai ketika para dosen UIN meminta klarifikasi ke Kementerian Agama dan ke Senat untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Mahkamah Etik.

Meski keduanya terbukti tidak terlibat dan tidak tahu menahu kasus tersebut, namun Rektor menganggap keduanya tidak bisa diajak bekerja sama dan memberhentikan secara sepihak setelah mengetahui bahwa keduanya dicantumkan sebagai saksi atas pelaporan tersebut.

Baca Juga: Info Vaksin Depok Pesona Square 23 dan 24 September 2021, 500 Dosis 1 dan 2 AstraZeneca

Karena tak terima atas keputusan rektor yang dianggap memutuskan sepihak, maka kedua Wakil Rektor tersebut menggugat keputusan Amany Lubis ke PTUN Serang dan keduanya memenangkan gugatan.

Ketika ditanya oleh Pedoman Tangerang mengenai kemungkinan pihak rektorat yang akan mengajukan banding pada putusan Majelis Hakim, Masri Mansoer dengan mantap mengatakan siap untuk menghadapi gugatan banding jika Amany mempersoalkan putusan Majelis Hakim.

"Kalau rektor (ajukan) banding, (maka) kami ikuti dan insya Allah dengan izin-Nya kami akan tetep menang," kata Masri Mansoer mantap.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler