Soal Penanganan Kasus Muhammad Kece, HNW: Jangan Sampai Umat Islam Rasakan Ketidakadilan Lagi

24 Agustus 2021, 14:30 WIB
Soal Penanganan Kasus Muhammad Kece, HNW: Jangan Sampai Umat Islam Rasakan Ketidakadilan Lagi /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Polri menyatakan akan memproses laporan masyarakat atas pelanggaran hukum yang dilakukan Muhammad Kece. Ia sebelumnya dilaporkan karena kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid–akrab disapa HNW– meminta Polri serius dalam menindak Muhammad Kece. Kepolisian, kata dia, harus berlaku adil terhadap umat Islam yang menurutnya sudah sering dinistakan oleh pihak lain, seperti yang dilakukan Jozeph Paul Zhang sebelumnya.

Ia menegaskan, Polri harus menunjukkan sikap adil dan tegas dalam menindak penistaan terbaru yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. HNW mengingatkan jangan sampai umat Islam merasakan ketidakadilan lagi atas sikap kepolisian dalam menindak para penista agama.

"Jangan sampai umat kembali merasakan ketidak adilan hukum dan diskriminasi hukum, suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lius Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha," kata HNW kepada Pedoman Tangerang, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Diminta Bertindak Tegas dan Menangkap YouTuber Muhammad Kece yang Telah Menistakan Islam

HNW mengatakan penegakan hukum dalam kasus-kasus penistaan agama sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD NRI yang menyebut Indonesia adalah Negara Hukum masih berlaku.

Demikian juga UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya yang hingga kini masih berlaku.

“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," kata HNW.

Baca Juga: Kemenkominfo Bongkar Sosok Muhammad Kece, Youtuber yang Lecehkan Nabi Muhammad SAW

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang. Padahal, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

“Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum?" tanya HNW.

Anggota Komisi Agama DPR RI ini mengatakan lambannya dan penindakan Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia dan tak ada sanksi hukumnya.

Akibatnya, kata dia, muncul kasus-kasuk serupa seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece, yang secara terbuka dan berulang melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Merasa Benar Nabi Muhammad Pengikut Jin, YouTuber Muhammad Kece Minta Perlindungan Polisi

Bila ini terus dibiarkan, HNW menegaskan, efek buruknya adalah timbul disharmonisasi di masyarakat Indonesia. "Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadu domba dan kesatuan NKRI jadi taruhannya," kata HNW.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler