Mantan Wakil Ketua Sebut KPK Dilumpuhkan dengan Revisi UU

8 Mei 2021, 08:00 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas /kartika mahayadnya/istimewa

Pedoman Tangerang - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa revisi undang-undang KPK adalah bukti nyata dan real dari upaya untuk memberangus lembaga anti korupsi tersebut.

Busyro menilai undang-undang yang menuai polemik di tengah masyarakat itu seolah menghapus dengan sengaja atau menghilangkan karakter dan independensi KPK.

“(Ini) bukti nyata memberangus lembaga yang semula independen selanjutnya direvisi dan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Kritikan Pedas Edy Rahmayadi Balas Sindiran Bobby Soal Karantina WNI di Medan

Busyro Muqoddas menyebut setelah undang-undang tersebut diterapkan, muncul seleksi pimpinan KPK yang baru.

Pada saat bersamaan elemen masyarakat sipil terus mengamati munculnya isu militansi Taliban di lembaga itu.

Dalam waktu yang sama muncul bagan berupa gambar yang menampilkan penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah aktivis serta alumni pimpinan KPK yang dinilai menyesatkan.

“Bahwa KPK ini menjadi sarang Taliban,” ujarnya.

Baca Juga: Kelabui Petugas, Ambulance Angkut 7 Penumpang Dicegat di Tol Cikarang. 

Saat seleksi pimpinan KPK berjalan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan. Beberapa peserta yang mengikuti seleksi diketahui gagal tanpa keterbukaan informasi yang jelas.

“Kenapa kandas dan dikandaskan? Pertanyaan-pertanyaan itu sangat aneh,” ucapnya.

Dengan seleksi dan materi yang diterapkan untuk calon pimpinan KPK pada saat itu, kemudian saat ini dikejutkan pula dengan proses alih fungsi sejumlah pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Siapkan Dua Alat ini Untuk Penyekatan Pemudik

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai lembaga itu menjadi ASN atau PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: Rahman Sugidiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler