Permendag No. 8 Diikritik, Danang: Ibarat Mobil Pemadam Kebakaran Mengatasi Kongesti Pelabuhan

- 27 Juni 2024, 21:26 WIB
Danang Girindrawardana, pengusaha sekaligus mantan Ketua Ombudsman
Danang Girindrawardana, pengusaha sekaligus mantan Ketua Ombudsman /

Pedoman Tangerang - Kebijakan Pemerintah lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disebut oleh Danang Girindrawardana bak mobil pemadam kebakaran ketika memadamkan api di tengah kongesti pelabuhan, sulit dan bukan solusi utama.

Perumpamaan ini dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tersebut karena Permendag no 8 mungkin menyelesaikan beberapa masalah tapi untuk masalah yang lebih besar dan fundamental.

Danang menuturkan penjelasan tersebut saat diwawancarai oleh tvOne pada 27 Juni 2024.

Baca Juga: Ambil Dana Kaget 75 Ribu Hari Ini, Kamis 27 Juni 2024, Saldo Langsung Cair Tanpa Ribet Di Sini

Ia berpendapat bahwa peraturan itu sama sekali tak mampu menyelamatkan perekonomian dalam negeri yang terus terpuruk.

Malahan, gencarnya serbuan impor pakaian dan sepatu tekstil dari China ke Indonesia, sedikit banyak memberikan pukulan telak bagi pelaku usaha dalam negeri.

"Kita tahu 10.000 dari 26.000 kontainer yang awalnya tertahan di pelabuhan itu berisi produk tekstil dan garmen, lah tiba-tiba dikeluarkan aturan itu (Permendag no 8) lalu produk itu membanjiri pasar yang akibatnya, banyak rekan-rekan pekerja di industri tekstil dan garmen terkena PHK karena pengusaha dalam negeri tak mampu bersaing," kata Danang.

Dengan demikian, Danang berpendapat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri padat karya. 

Danang menyebut bahwa pemerintah terlalu 'kesusu' alias terburu-buru dalam menerbitkan peraturan tersebut tanpa mengetahui akar dan masalah apa yang kemudian akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah