Baca Juga: Bulog Gagal Sediakan Stok Kedelai, Zulhas Kritik Budi Waseso
Selain itu, KPPS Pemilu 2024 juga akan membantu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Gaji KPPS Pemilu 2024 ini dibayarkan secara rutin setiap bulan dengan besaran yang berbeda, bergantung jabatan masing-masing.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
Baca Juga: Begini Cara Ajukan KUR BRI, Simak Selengkapnya Disini
• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Demikian ulasan tentang Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.***