Cekbansos.kemensos.go.id Untuk Penerima Bansos dan Telepon Nomor Bantuan Untuk Menerima Manfaatnya

- 17 Desember 2022, 11:00 WIB
Cekbansos.kemensos.go.id Untuk Penerima Bansos dan Telepon Nomor Bantuan Untuk Menerima Manfaatnya.
Cekbansos.kemensos.go.id Untuk Penerima Bansos dan Telepon Nomor Bantuan Untuk Menerima Manfaatnya. /@kemensosri di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

Selain fitur tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.

Sementara itu, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, dapat mengajukan dan mengecek dengan cara sebagai berikut

Cara Cek Bansos BLT BBM
1. Buka browser dan masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
3. Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf
5. Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan klik
6. Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu

Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 ribu
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Jika nama Anda telah memenuhi syarat namun nama Anda tidak muncul, maka dapat mengajukan sendiri untuk menerima BLT BBM melalui fitur dalam aplikasi Cek Bansos.

Selain dapat mengajukan diri, Anda juga bisa mendaftarkan orang lain untuk menerima bansos, atau bahkan melaporkan orang lain yang tidak berhak menerima bansos.

Apabila Anda menemukan atau mencurigai bantuan yang salah sasaran, dianjurkan untuk menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 08111022210. Masyarakat juga bisa mengadu melalui e-mail [email protected].

Nomor tersebut bukanlah nomor untuk pendaftaran bansos dan hanya ditujukkan untuk pengaduan.

Adapun pengaduan yang dimaksud bisa berupa BLT salah sasaran, atau juga bisa terkait dengan penyelewengan dana atau adanya pungutan lliar.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah