Pedoman Tangerang - Polisi masih menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Adapun jam ganjil genap Sabtu 17 Desember 2022 ini sudah dimulai sejak dini hari.
Pada ganjil genap Puncak Bogor 17 Desember 2022 berarti hanya kendaraan yang berplat gajil saja yang dapat melewati.
Baca Juga: Kupu Kupu Malam Episode 5B Tayang Jam Berapa? Catat Jadwal, Spoiler dan Link Nontonnya
Baca Juga: Kode Kupon The Spike VolleyBall Story 17 Desember 2022, Klaim Puluhan Skin Gratis Di Sini
Berikut rincian ganjil atau genap pada akhir pekan ini termasuk tanggal 17 Desember 2022.
Baca Juga: Geger, Kaki Seorang Anak Berubah Jadi Kambing Diduga Usai Injak Kepala Ibu Sedang Salat
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Harus membuktikan dengan menunjukkan KTP yang sesuai dengan alamat tersebut.