Tragis! Begini Nasib WanaArtha Life Usai Ijin Usahanya Dicabut OJK Karena Kasus Korupsi

- 9 Desember 2022, 18:45 WIB
WanaArtha Life
WanaArtha Life /Google/

Lantas jika dihitung, ternyata total aset yang disebutkan baru mencapai 600 milliar. Sangat tidak menutupi dari kewajiban yang harus dibayar kepada para pemegang polis.

Baca Juga: Kemelut Kasus Wanaartha Life Yang Tak Kunjung Usai

Walaupun begitu, Adi Yulistanto mengatakan kalau hitungan aset-aset tersebut baru hanya hitungan kasar jadi belum bisa dipastikan. Sebab semua nya akan berdasarkan hasil hitungan neraca penutupan yang sedang disusun.

“Kami secara internal juga melakukan pengecekan ulang apakah betul kewajiban sebesar itu dan apakah betul nasabah juga sebesar itu,”Ujar Adi Yulistanto.

Di sisi lain, Adi juga mengatakan kalau sebenranya WanaArtha Life masih mempunyai kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali mengenai utusan Mahkamah Agung. Mengenai aset RP 2,4 trilliun yangs udah resmi dirampas untuk negara.

Baca Juga: Kecewa Karena Tertipu, Aliansi Korban WanaArtha Life Mohon Presiden Jokowi Selesaikan Kasus WAL

Waktu yang diberikan untuk peninjauan tersebut diberikan selama 180 hari. Akan tetapi sampai saat ini pihak nya masih belum menerima pemberitahuan itu.

“Kalau nantinya pemberitahuan putusan sudah diterima tentu saja langsung diupayakan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali,”ucap Adi Yulistanto.

Sebelumnya,Friderica Widyasari Dewi, selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen telah berjani. Kalau pihaknya akan menelusuri aset para pemegang saham pengendali dari WanaArtha life.

“Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata,” Ucap Friderica pada hari Selasa, 6 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x