Catat, Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini Rincian Kenaikannya

- 19 November 2022, 11:23 WIB
Catat, Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini Rincian Kenaikannya.
Catat, Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023, Ini Rincian Kenaikannya. /Emaji/Pixabay

Pedoman Tangerang - Simak rincian kenaikan UMP 2023 dibeberapa daerah berikut ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.

Namun, saat ini tiga daerah sudah lebih dulu menetapkan Upah Minimum untuk tahun depan.

Ketiga wilayah tersebut sama-sama menetapkan upah pekerja untuk tahun depan naik.

Lantas mana saja daerah yang sudah menetapkan UMP 2023?

Baca Juga: Indonesia U20 vs Slovakia: Prakiraan Line Up dan Prediksi Skor

Papua Barat

Papua Barat sudah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun 2022.

Kenaikan tersebut telah dihitung melihat rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui.

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Mengutip disnakertrans.ntbprov.go.id, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mulai melakukan berbagai persiapan menyongsong sidang dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk menghitung besaran Upah Minimun Provinsi ( UMP) tahun 2023.

Diantaranya, melaksanakan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.

Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

”Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Nonton Video di Yandex Ru, Tanpa VPN: Termasuk Kebaya Merah!

Jambi

Jambi sudah lebih dulu menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.830.785 dengan kenaikan 4,89 persen.

Diketahui, di tahun 2022 upah pekerja di Jambi Rp2.698.940. Itu artunya meningkat Rp131.847.

"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," jelas Gubernur Provinsi Jambi Al Haris.

Itulah penjelasan terkait tiga wilayah yang sudah lebih dulu menetapkan besaran UMP 2023, ada Papua Barat, Riau, dan Jambi.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah