DPR Himbau MUI Berikan Lebel Halal dan Halal Untuk BBM Bersubsidi

- 25 Agustus 2022, 20:30 WIB
ilustrasi pengisian BBM bersubsidi
ilustrasi pengisian BBM bersubsidi /mediacenter.riau.go.id/

Pedoman Tangerang - Media sosial dibuat ramai atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait lebel halal dan haram untuk BBM subsidi dan non subsidi.

Pelebelan halal-haram ini ditujukan supaya masyarakat mampu tak membeli BBM bersubsidi yang dikhususkan untuk orang kecil.

DPR juga mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) diikutsertakan untuk memberi label fatwa halal dan haram pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Usulan pemberian label halal dan haram tersebut mencuat dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Pelebelan ini diutarakan oleh Willy M Yoseph dari Fraksi PDI-P.

Willy menuturkan bahwa sarannya ini sebagai respons atas ancaman krisis kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.

"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu, artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu," kata Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-P, Willy M Yoseph.

Willy menilai, cara tersebut berjalan efektif agar anggaran subsidi sebesar Rp 502 triliun pada tahun ini benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat golongan tidak mampu.

Sebab, jika hanya dilakukan pengawasan saja, hal itu tidak mampu membendung konsumsi oang-orang yang ingin membeli BBM murah.

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x