Terima SMS Ini Pasti Dapat BPUM Tanpa Harus Lewat BRI, Apakah BLT UMKM 2022 Akan Cair?

- 4 Mei 2022, 14:00 WIB
Terima SMS Ini Pasti Dapat BPUM Tanpa Harus Lewat BRI, Apakah BLT UMKM 2022 Akan Cair?
Terima SMS Ini Pasti Dapat BPUM Tanpa Harus Lewat BRI, Apakah BLT UMKM 2022 Akan Cair? /Pixabay

Pedoman Tangerang - Bantuan langsung tunai UMKM akan dilanjutkan kembali pada tahun 2022 ini.

Tak perlu cek eform.bri.co.id. Pelaku usaha yang menerima SMS ini pasti dapat BPUM.

Kuota penerima BPUM di tahun 2022 adalah 12 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan Rp600 ribu per orang.

Pelaku usaha yang masuk daftar penerima BPUM akan terdaftar di eform.bri.co.id dan bisa mencairkan BLT UMKM melalui bank BRI.

Baca Juga: Yuk Simak! Manfaat Buah Naga Dapat Dinataranya dapat Meningkatkan Kemampuan Imun Tubuh

Melihat kembali BPUM di tahun 2021 yang lalu, yang terdaftar penerima BLT UMKM nantinya mendapatkan SMS dari bank penyalur yaitu BRI.

Apabila sistem ini diterapkan kembali tahun ini, maka penerima BPUM 2022 yang dapat SMS tidak perlu cek eform.bri.co.id karena sudah dipastikan dapat BLT UMKM.

Isi SMS tulisannya seperti ini:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat membawa KTP."

Berikut cara cek daftar penerima BPUM melalui eform.bri.co.id sebagai berikut:

Baca Juga: Moon Knight Episode 6 Tayang: Jam Tayang, Sinopsis dan Link Nonton

- Buka browser HP

- Login ke eform.bri.co.id

- Masukkan NIK

- Masukkan kode captcha

- Klik proses inquiry

Adapun, syarat pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIB atau SKU

- Tidak memiliki hutang KUR

- Bukan ASN

- Bukan Anggota TNI/Polri

- Bukan karyawan BUMN/BUMD

Tetapi pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM belum memberikan informasi teknis penyaluran BPUM di tahun 2022 dan kapan cairnya.

Demikian informasi ini terkait BPUM 2022 Tanpa harus lewat BRI.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x