Sri Mulyani melanjutkan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Untuk aparatur negara yang bekerja di instansi pusat, penerimanya sebanyak 1,8 juta pegawai.
Sedangkan aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 juta orang.
Anggarannya untuk membayar THR dialokasikan melalui dua pos. Pertama, untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, alokasinya ialah Rp 10,3 triliun dan dianggarkan di APBN 2022. Kedua, untuk ASN daerah, anggarannya berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun.
Ini akan diberikan untuk ASN daerah baik PNS daerah maupun PPPK. “Sumber dari DAU (dana alokasi umum) bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemda dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Sri Mulyani.***