Sri Mulyani: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS akan Cair Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri Tahun 2022

- 17 April 2022, 15:45 WIB
Sri Mulyani: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri Tahun 2022
Sri Mulyani: Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 /kemenkeu.go.id

Pedoman Tangerang - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bisa cair mulai H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ia berujar kementerian dan lembaga akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April mendatang.

“Dalam hal THR belum dibayarkan karena masalah teknis, sampai hari raya terjadi, THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Tapi saya berharap semua bisa dilakukan pada H-10 sehingga ASN, pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @Kemenkeu RI

Baca Juga: Hasil Liga Italia, AC Milan vs Genoa: Skor 2-0, Inilah 5 Kunci Kemenangan I Rossoneri yang Berbuah Manis

Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Sesuai beleid tersebut, PNS serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perhitungan gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan melekat. 

Selain itu, pemerintah menambahkan bonus 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan fasilitas tukin.

“Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Untuk aparatur negara yang bekerja di instansi pusat, penerimanya sebanyak 1,8 juta pegawai.

Sedangkan aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 juta orang.

Anggarannya untuk membayar THR dialokasikan melalui dua pos. Pertama, untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, alokasinya ialah Rp 10,3 triliun dan dianggarkan di APBN 2022. Kedua, untuk ASN daerah, anggarannya berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun.

Ini akan diberikan untuk ASN daerah baik PNS daerah maupun PPPK. “Sumber dari DAU (dana alokasi umum) bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemda dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Sri Mulyani.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah