Cara Daftar Bansos Kemensos, Ibu Hamil Cair 3 Juta, Balita 3 Juta Hingga Murid SD Cair 900 Ribu

- 23 Maret 2022, 17:00 WIB
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapatkan Rp 6 Juta, Jangan Lewatkan Informasinya /Maria Nofianti/ANTARA/M Risyal Hidayat

Pedoman Tangerang - Pemerintah akan menyalurkan dana bansos melalui Kemensos untuk ibu hamil dan balita.

Masing-masing kategori berbeda dana bansos yang akan dicairkan.

Berikut ini penjelasan tentang cara daftar bansos Kemensos 2022 online.

Dikutip dari PEDOMANtangerang.com dari Instagram Kemensos RI berikut ini cara daftar bansos Kemensos Ibu Hamil, Balita Hingga Murid SD 2022 secara online.

1. langkah pertama, adalah anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buatlah akun baru (jika belum memiliki akun Cek Bansos), dengan pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Selanjutnya, isilah data diri Anda secara lengkap di kolom pembuatan akun baru.

4.Berikutnya, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Jika sudah begitu, Anda akan mudah mengakses aplikasi Cek Bansos.

Terkait pendaftaran DTKS, untuk dapatkan bantuan BLT ibu hamil dan nifas, dengan tahap ini:

1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Selanjutnya, kategori yang menerima bansos Kemensos dan besaran dana yang cairnya.

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah