Alhamdulillah Pedagang dan Pemilik Warung Bakal Dapat BLT UMKM, Cek Syaratnya

- 20 Januari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi Pedagang Kali Lima atau PKL yang bakal dapat bantuan sosial BPUM sebesar Rp600 ribu
Ilustrasi Pedagang Kali Lima atau PKL yang bakal dapat bantuan sosial BPUM sebesar Rp600 ribu /pixabay/jupilu

Pedoman Tangerang - Pedagang kecil dan pemilik warung kini dipastikan bakal mendapat bantuan dari pemerintah yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan ini melingkupi para pedagang kecil kaki lima, usaha kecil, nelayan, asongan dan yang terkena PHK.

Semua usaha mikro yang terdampak oleh pandemi Covid-19 akan segera diberikan bantuan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan: Begini Cara Medapatkannya

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu dan akan disebar ke 2 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Sebelum gembira, sebaiknya silahkan cek nama Anda. Jika belum terdata sedang Anda adalah usahawan mikro, maka silahkan mendaftar.

Berikut cara mendapatkan BPUM UMKM: 

 

- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

 

- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Segera Cair, Yuk Daftarkan Diri Anda

- Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan 

 

- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK 

 

- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya 

 

- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD 

 

- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga

 

- Untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2022 dan mencairkannya, Anda bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x