Pedoman Tangerang - Beredar ramai di media sosial yakni aplikasi Tik Tok unggahan video yang menayangkan uang pecahan logam senilai Rp 100 ribu di tahun 2021.
Sesuai dengan unggahan video tersebut bertuliskan caption demikian,
“Mata uang Baru yg di keluarkan oleh BI.....Seratus Ribu Rupiah”
Baca Juga: Kenapa Mustafa Kemal Ataturk Akan Dijadikan Nama Jalan di Jakarta, Ini Dia Alasan Sebenarnya!
Lantas, benarkan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan logam senilai Rp 100 ribu? Simak penjelasan berikut.
Dalam artikel yang ditayangkan oleh PMJ News berjudul “Uang Koin Rp100 Ribu Adalah Hoaks, Ini Penjelasan Bank Indonesia” pada Selasa, 19 Oktober 2021, dikabarkan bahwa berita tersebut tidaklah benar alias hoaks.
Memang benar, pada tahun 1974 BI pernah mengeluarkan uang logam pecahan senilai Rp100 ribu.
Baca Juga: Polisi Grebek Sarang Pinjol Ilegal, Ada yang Nagihnya Pakai Cara Pornografi
Namun sekarang uang logam tersebut sudah tidak beredar lagi dan tidak laku dijadikan sebagai alat tukar.