Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi diperhatikan secara tegas dalam UU AAEC.
Baca Juga: DPR Harap Holding BUMN Ultra Mikro Bisa Perkuat Modal UMKM
E-commerce, kata Amin, memungkinkan data pribadi baik konsumen maupun penjual yang melakukan transaksi jual-beli disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah harus menjamin perlindungan data pribadi," ujarnya.
UU tersebut juga harus memberikan perlindungan konsumen dalam negeri karena praktik jual beli secara elektronik dapat memungkinkan terjadinya praktik penipuan.
Baca Juga: Legislator PKS Desak Pemerintah Percepat Digitalisasi UMKM
Baik itu barang yang terpampang di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen, ataupun konsumen sudah mentransfer sejumlah uang tetapi penjualnya tidak mengirim barang yang dijual dan melarikan diri.
“Fraksi PKS mendesak pemerintah membuat regulasi yang tegas terhadap tindak kriminal penyalahgunaan perdagangan e-commerce, serta membuat jaring pengamanan untuk melindungi konsumen dari modus penipuan. Karena sangat mungkin terjadi, korbannya ada di Indonesia, tapi pelakunya di luar negeri, karena produk yang dibeli langsung dari luar negeri,” kata Amin.