Indonesia Harus Punya Daya Tawar dalam Pedagangan ASEAN, DPR: Salah Satunya Kembangkan UMKM

- 24 Agustus 2021, 16:00 WIB
Indonesia Harus Punya Daya Tawar dalam Pedagangan ASEAN, DPR: Salah Satunya Kembangkan UMKM
Indonesia Harus Punya Daya Tawar dalam Pedagangan ASEAN, DPR: Salah Satunya Kembangkan UMKM /Foto: Asempea.

pedoman Tangerang - Anggota Komisi Perdagangan (Komisi VI) DPR RI, Amin Ak, mengatakan Indonesia harus memiliki daya tawar yang kuat dalam menentukan kebijakan perdagangan di kawasan ASEAN. Untuk menciptakan daya tawar itu, Indonesia bisa memaksimalkan keberadaan UU AAEC guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pernyataan Amin tersebut merespons soal pembahasan Komisi VI tentang rancangan undang-undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik yang kini.

"Indonesia berpenduduk nomor 4 di dunia dan terbesar di ASEAN dengan 60% pangsa pasar di kawasan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara-negara anggota ASEAN lainnya," kata Amin dalam keterangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Amin menjelaskan, emerintah harus melakukan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri agar tetap bisa kompetitif dalam persaingan dengan para pelaku usaha asing.

Baca Juga: Produk Asing Kuasai Ekonomi Digital Indonesia, Demokrat: UMKM Lokal Harus Tampil Lebih Agresif

Diantaranya dengan membuat regulasi untuk memaksimalkan praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui E-Commerce untuk keuntungan bangsa Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. Foto: dpr.go.id.

Menurutnya, perdagangan lintas batas dalam e-commerce, menyebabkan persaingan produk lintas negara akan semakin ketat. Dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dipastikan terdampak dengan adanya perjanjian ini.

“Pemerintah harus dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor agar produk UMKM mampu bersaing dan diterima di pasar luar negeri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi diperhatikan secara tegas dalam UU AAEC.

Baca Juga: DPR Harap Holding BUMN Ultra Mikro Bisa Perkuat Modal UMKM

E-commerce, kata Amin, memungkinkan data pribadi baik konsumen maupun penjual yang melakukan transaksi jual-beli disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah harus menjamin perlindungan data pribadi," ujarnya.

UU tersebut juga harus memberikan perlindungan konsumen dalam negeri karena praktik jual beli secara elektronik dapat memungkinkan terjadinya praktik penipuan.

Baca Juga: Legislator PKS Desak Pemerintah Percepat Digitalisasi UMKM

Baik itu barang yang terpampang di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen, ataupun konsumen sudah mentransfer sejumlah uang tetapi penjualnya tidak mengirim barang yang dijual dan melarikan diri.

“Fraksi PKS mendesak pemerintah membuat regulasi yang tegas terhadap tindak kriminal penyalahgunaan perdagangan e-commerce, serta membuat jaring pengamanan untuk melindungi konsumen dari modus penipuan. Karena sangat mungkin terjadi, korbannya ada di Indonesia, tapi pelakunya di luar negeri, karena produk yang dibeli langsung dari luar negeri,” kata Amin.

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x