Anggota DPR Sentil BPK dan BPKP Soal Pengawasan Keuangan Negara

- 9 Juni 2021, 13:29 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. /Foto: Dok. Fraksi PKS

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, memberikan catatan serius soal pengawasan keuangan yang dijalankan dua lembaga pengawas, BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal pertama yang menjadi catatan Anis, terkait dengan kekuatan BPK dalam memastikan berjalannya rekomendasi yang dikeluarkannya. Anis mengungkapkan, sejauh pengamatan dan informasi yang ia peroleh dari BPK-BPK Provinsi, rekomendasi yang diberikan oleh BPK seringkali hanya disikapi oleh pihak terkait dengan berkirim surat saja.

Sementara, pelaksanaan rekomendasi BPK secara riil jarang dilakukan. Anis menyayangkan tindak lanjut dari temuan BPK yang hanya cukup disikapi dengan berkirim surat oleh pihak terkait dan BPK seperti berhenti sampai disitu.

Baca Juga: Halalbihalal di Dapil, Anis Byarwati Beberkan 3 Kunci Kemenangan PKS

“Itu sebabnya, sangat bisa difahami mengapa kebocoran masih banyak terjadi,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyoroti data yang disampaikan oleh BPK mengenai capaian kinerja pemeriksaan. Data itu menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2018-2020, BPK menemukan 70.499 dari 106.842 permasalahan dengan nilai kerugian sebesar Rp166,23 triliun.

Dari temuan tersebut, sebanyak 48.111 (45 persen) merupakan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp130,66 triliun.

Baca Juga: Wejangan Politikus PKS: Kerja Dakwah Hanya Serasi dengan Orang yang Sungguh-sungguh

Sebanyak 43.038 (40 persen) merupakan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal dan 15.693 (15 persen) merupakan permasalahan ketidakhematan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan yaitu sebesar Rp35,57 triliun.

Perihal data ini, ia mempertanyakan kinerja BPKP yang memiliki fungsi salah satunya melakukan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara, meliputi kegiatan lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari presiden.

“Dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya, semestinya BPKP bisa turut andil meminimalisir ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan system pengendalian internal,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ini.

Baca Juga: Legislator PKS Desak Pemerintah Percepat Digitalisasi UMKM

Di sisi lain, Anis mengomentari soal pagu indikatif yang diajukan BPK sebesar Rp4,591 triliun sementara Menteri Keuangan menganggarkan Rp 3,729 triliun untuk tahun 2022. BPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp861,99 miliar untuk disetujui Komisi XI DPR RI.

Anis menilai angka tersebut sangat wajar mengingat beratnya tugas yang harus ditunaikan oleh BPK. Namun, ia menyoroti serapan anggaran BPK pada tahun 2020 yang belum mampu menyerap 100 persen anggaran (95,55 persen) dan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya (98,21 persen).

“Seharusnya BPK memiliki langkah-langkah antisipatif agar penyerapan anggaran dqpat optimal sehingga kerja-kerja BPK tidak terganggu,” katanya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah