DPR Desak Pemerintah Tuntaskan 34 Pembangkit Listrik yang Mangkrak

- 2 Juni 2021, 12:00 WIB
Megaproyek listrik 35.000 Mega Watt, disinyalir jadi pemicu membengkaknya hutang PLN. Foto: Istimewa
Megaproyek listrik 35.000 Mega Watt, disinyalir jadi pemicu membengkaknya hutang PLN. Foto: Istimewa /Argo/

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah segera menuntaskan mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak boleh membiarkan masalah ini terkatung-katung dan terus menjadi pekerjaan rumah pembangunan ketenagalistrikan.

Mulyanto mengetahui proyek mangkrak ini berdasar laporan tertulis Kementerian ESDM, di mana disebutkan ada 34 unit pembangkit PLN yang mangkrak dengan total kapasitas sebesar 627.8 MW. Dari sejumlah pembangkit mangkrak tersebut sebanyak 7 unit atau 114 MW sudah berhasil diselesaikan.

Sebanyak 15 unit atau 336.8 MW diusulkan untuk dilanjutkan. Sementara sebanyak 12 unit atau 117 MW akan dihentikan.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Sahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

"Terhadap pembangkit sebanyak 12 unit atau 117 MW yang akan dihentikan atau diterminasi ini semestinya diserahkan ke aparat penegak hukum agar dilakukan proses hukum yang adil. Tidak pantas oknum-oknum yang menimbulkan kerugian negara sebesar tersebut dibiarkan lolos tanpa adanya proses hukum yang adil," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.

Temuan terhadap kasus ini dimulai dari laporan BPKP tahun 2016, di mana kontrak dan kontraktor pembangunan pembangkit listrik ini bermasalah dan tidak bertanggung-jawab atas kelangsungan proyek. Sehingga proyek terhenti lalu terbengkalai.

Temuannya sudah sejak tahun 2016, namun progres dari proyek yang diusulkan untuk dilanjutkan tidak nampak kemajuan yang berarti. "Ini kan menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit," kata Mulyanto.

Baca Juga: Keren! Kota Tangerang Ubah Sampah Menjadi Bahan Baku Listrik PLTU

Total proyek ini diketahui membutuhkan investasi sebesar Rp 11,3 triliun. Kerugian negara yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PLN secara pasti dihitung oleh BPKP.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x