Bingung Dengan Polis Asuransi, Berikut Tips Cara Mudah Mempelajari Polis Asuransi

- 8 Mei 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi polis asuransi jiwa
Ilustrasi polis asuransi jiwa /Geralt/Pixabay/

Ketika Anda memasuki masa tenggang, Anda masih bisa mendapatkan manfaat dari asuransi dan mengajukan klaim, meski belum membayar premi. Ketika grace period berakhir, maka Anda akan memasuki masa lapse (kadaluarsa), atau berakhirnya proteksi asuransi.

Dan yang terakhir terkait pemulihan kembali polis yang sudah lapse juga patut diketahui ketentuannya, bila memang Anda berniat untuk mengaktifkannya kembali.

Pelajari cara klaim

Sebut saja, dalam asuransi jiwa, beberapa perusahaan asuransi menetapkan aturan bahwa klaim diajukan maksimal 90 hari saat tertanggung wafat atau memasuki akhir masa pertanggungan. Lewat 90 hari tentu klaim akan ditolak.

Lalu, catat baik-baik seputar dokumen yang dibutuhkan. Sebut saja seperti formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mempelajari polis asuransi dengan cepat. Patut diketahui bahwa perusahaan asuransi bakal memberikan Anda waktu buat mempelajari polis asuransi jiwa ataupun asuransi lainnya, yaitu 14 hari sejak tanggal terbitnya.

Manfaatkan masa ini untuk benar-benar memahami syarat dan ketentuan. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan

Sumber: Lifepal.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x