Kini Lapor Pajak Lebih Mudah, 19 Juta NIK Resmi sebagai NPWP!

21 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi KTP /Antara/

Pedoman Tangerang – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia meresmikan peluncuran inovasi perpajakan terbarunya. Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kini masyarakat dipermudah dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri karena NIK dan NPWP sudah terintegrasi dan berjalan.

Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat, baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP.

Meski baru 19 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP, Suryo menegaskan akan ada penambahan secara bertahap.

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan pada Selasa kemarin, 19 Juli 2022 dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP Jakarta.

Untuk fungsinya, Suryo menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.Bahkan, akses ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menggunakan NIK.

Adapun untuk tujuan implementasi NIK sebagai NPWP, diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.

"Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami," ujarnya.

Selain itu, langkah membuat NIK berfungsi sebagai NPWP adalah bukti sinergi data dan informasi dari beberapa kementerian atau lembaga di Indonesia.

Momentum perayaan acara puncak hari pajak ini juga sekaligus diramaikan dengan perilisan situs pajak menggunakan dwibahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (bilingual website), yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id.

Kemudahan lainnya yang diberikan oleh DJP adalah validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak tanah dan/ atau Bangunan (PPhTB) oleh notaris/ PPAT secara online.

Hasilnya, inovasi ini juga dapat mempermudah pelaksanaan jual beli tanah dan/ atau bangunan.


Pada kesempatan ini, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada stakeholders yang telah memberikan sumbangsih ide dan inovasi, sehingga reformasi perpajakan ini dapat dilakukan dengan baik.

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 dan semester 1 tahun 2022 juga berhasil bukan karena kerja keras Direktorat Jenderal pajak semata, melainkan ada 32 pemangku kepentingan yang menerima penghargaan pada puncak acara ini.

Helmy Yahya, Menkeu, Dirjen Pajak dan tokoh reformasi Darmin Nasution, serta pengusaha Chairul Tanjung juga turut hadir dalam acara peresmian ini. Gelar wicara yang menghadirkan tokoh tersebut membicarakan seputar reformasi di dunia perpajakan.


Harapannya, kesuksesan ini dapat berlanjut hingga akhir tahun dan tahun setelahnya demi menyokong APBN yang kuat hingga menghasilkan pembangunan yang berlanjut.


Reformasi ini hadir mengikuti perkembangan jaman yang sangat pesat. Pembaruan harus terus dilakukan, baik itu dari segi bisnis, teknologi informasi, dan basis data.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler