Kemnaker: Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja

10 April 2022, 17:45 WIB
Kemnaker: Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja /Antara/

 

Pedoman Tangerang - Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, dengan diluncurkannya Posko THR virtual diharapkan dapat memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait THR.

Baca Juga: Yusuf Mansur Akui Salah, Usai Video Gebrak Mejanya Viral, Begini Tanggapannya

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. 

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Bagi pengusaha yang tidak patuh dalam membayarkan THR akan mendapatkan sanksi.

Sanksi bisa berupa sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha. 

Baca Juga: UPDATE! Besaran THR Gaji Ke 13 dan Besaran Tunjangan Lainnya

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap kepada para pengusaha yang tidak patuh.

Para pengusaha akan mendapatkan sosialisasi mengenai kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online guna memastikan mereka membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan.

Pengawas Ketenagakerjaan juga akan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Proaktif Awasi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Jika ditemukan ketidakpatuhan oleh pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II sebagai perintah untuk pembayaran THR.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler