Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, UMKM Terancam Mati

27 November 2021, 21:30 WIB
Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 26 November 2021. /Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pedoman Tangerang - Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah karena harganya sangat bergantung pada harga bahan baku minyak sawit mentah.

Anggota Komisi Perdagangan DPR RI, Amin Ak, mengatakan kebijakan tersebut bakal membuat UMKM terancam mati. Pasalnya, pedagang kecil kian terjepit karena banyak hal.

“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, larangan minyak goreng curah mematikan UMKM, sedangkan pelaku usaha besar semakin memperluas pasar, bahkan membentuk pasar oligopoli," kata Amin dalam keterangannya, Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: DPR Desak Pertamina Evaluasi Keamanan Kilang Minyak Berulangnya Peristiwa Kebakaran Kilang Minyak

Pelaku usaha minyak goreng curah umumnya berskala industri rumah tangga (home industry) dan tidak memiliki persediaan bahan baku sehingga harga minyak goreng curah sangat dipengaruhi pergerakan harga sawit atau crude palm oil (CPO).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak. Foto: Antara.

Mereka juga tidak memiliki MoU jangka panjang seperti pengusaha minyak goreng kemasan yang kebanyakan pengusaha besar. Ketika harga sawit naik, harga minyak goreng curah langsung melejit, sedangkan harga minyak goreng kemasan relatif stabil.

Pelarangan tersebut akan memiliki dampak sosial sangat besar, dan para pelaku UKM tersebut kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka. Pemerintah juga harus memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit/crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng.

Baca Juga: Angka Panen Sawit Menurun Menjadi Salah Satu Pemicu Harga Minyak Goreng Naik

Mengenai kurang higienis dan kemungkinan terkontaminasinya minyak goreng curah, Amin mengatakan pemerintah seharusnya bukan melarang, tetapi membuat regulasi untuk bisa mengontrol perdagangan migor curah.

Regulasi antara lain mengatur agar distribusi terhindar dari kontaminasi, sanksi tegas bagi pelaku oplosan dengan minyak jelantah, dan kemasan sesuai standar.

Adalah kewajiban pemerintah memberikan pembinaan kepada UMKM dan melindungi usaha rakyat dari ancaman usaha besar dengan praktek monopoli atau oligopoli.

"Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid 19, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah. Mengingat minyak merupakan kebutuhan pokok masyarakat," kata Amin.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler