Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2024

- 30 Maret 2024, 09:00 WIB
Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2024
Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2024 /Pemkot Tangerang

Pedoman Tangerang – Bagi kalian para pekerja atau buruh maupun pemilik usaha di Kota Tangerang kini bisa melaporkan masalah terkait THR.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah membuka posko pengaduan THR keagamaan tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan agar seluruh pekerja yang bekerja di Kota Tangerang mendapatkan hak mereka yakni mendapatkan THR.

Lokasinya berada di lantai 2gedung Dinasker Kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan II No.1, Cikokol, Kelurahan Babakan.

Menurut Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, posko pengaduan ini dibuka pada hari kerja yaitu setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Peringati Nuzulul Qur’an, Benyamin Davnie : Al-Qur’an Harus Jadi Kompas Kehidupan

“Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak, sesuai dengan aturan yang diberlakukan,” tutur Ujang, Kamis 28 Maret 2024.

Pekerja atau buruh yang bisa melaporkan masalah THR adalah mereka yang punya perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/ΗΚ.04/ΙΙΙ/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Butuh di Perusahaan, THR diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x