Pedoman Tangerang – Baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengeluarkan statment, bahwa bus dengan klakson telolet tak layak jalan untuk mudik lebaran nanti.
Dishub Kota Tangerang telah melakukan ramp check bus di Terminal Poris Plawad, untuk menentukan apakah bus tersebut layak jalan untuk mengangkut penumpang mudik Lebaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menegaskan bahwa bus yang memasang klakson telolet tidak akan diloloskan.
Baca Juga: Mudik Lebih Aman, Titipkan Kendaraanmu di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaranya
Hal itu mengacu pada arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang larangan pemasangan perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Baca Juga: Inilah Dia Syarat Tukar Uang Di BCA, Selengkapnya Cek Infonya Disini
Selain itu, bus yang melanggar juga akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 69 tentang Kendaraan, juga menyebutkan bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Bazar Murah, Berbagai Macam Sembako Disiapkan, Cek Titik Lokasinya