Warga pun memprotes kegiatan ibadah di rumah tersebut, lantaran diduga belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Adakah Mudik Gratis, Simak Tujuan Dan cara Daftarnya
Sementara itu, rumah tersebut juga sudah digunakan sebagai tempat ibadah selama kurang lebih satu tahun.
"Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah," jelasnya.
Pihak kepolisian juga sudah mencoba melakukan mediasi dengan kedua pihak yang terlibat terkait peristiwa tersebut.
"Setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib,” ucap Badri.***