Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Catat Syarat dan Ketentuannya

- 18 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Catat Syarat dan Ketentuannya.
Ilustrasi - Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Catat Syarat dan Ketentuannya. /Pixabay

8. Polsek Karawaci

9. Polsek Sepatan

10. Polsek Pakuhaji

11. Polsek Teluknaga

12. Polsek Pinang

Layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Syarat dan Ketentuan Menitipkan Kendaraan

Syarat dan Ketentuan pemilik hanya memperlihatkan bukti STNK/BPKB dan KTP/KK pemilik.

Dijelaskan Zain, penitipan tersebut demi menjaga keamanan barang-garang berharga milik masyarakat saat mudik lebaran.

“Jadi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik, boleh langsung dititipkan,” ujarnya.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah