8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang
Layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Syarat dan Ketentuan Menitipkan Kendaraan
Syarat dan Ketentuan pemilik hanya memperlihatkan bukti STNK/BPKB dan KTP/KK pemilik.
Dijelaskan Zain, penitipan tersebut demi menjaga keamanan barang-garang berharga milik masyarakat saat mudik lebaran.
“Jadi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik, boleh langsung dititipkan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***