Sepekan Tilang Elektronik di Kota Tangerang Diterapkan, 213 Pengendara Ditindak

- 21 Januari 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Sepekan Tilang Elektronik di Kota Tangerang Diterapkan, 213 Pengendara Ditindak.
Ilustrasi. Sepekan Tilang Elektronik di Kota Tangerang Diterapkan, 213 Pengendara Ditindak. /PRFM

Pedoman Tangerang – Tilang elektronik yang diterapkan di kota Tangerang berjalan, sebanyak 213 pengendara telah ditindak.

Tilang elektronik di kota Tangerang di pasang di empat titik, salah satunya di jalan Daan Mogot.

“Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Pabrik Plastik Di Curug Tangerang Dilahap Si Jago Merah

Joko mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sedangkan pelanggaran lainnya oleh pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.

“Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” ucapnya.

Joko menyebutkan, ketika para pelanggar terkonfirmasi melakukan pelanggaran, surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing.

Ia juga meminta para pengendara yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko ETLE Polres.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x