SEMA Tangerang Desak Polisi Proses Aduan Terkait Politisi PDIP Yang Diduga Lakukan Penganiayaan

- 20 Agustus 2022, 11:30 WIB
SEMA Desak Polres Tangerang Tangkap Politisi PDIP
SEMA Desak Polres Tangerang Tangkap Politisi PDIP /

Pedoman Tangerang - Sentral Mahasiswa (SEMA) Tangerang mendesak agar oknum politisi PDI Perjuangan berinisial EE untuk segera memproses laporan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Jopie Amir.

Koordinator SEMA Tangerang, Ervin Suryono, menerangkan bahwa EE dan supir pribadinya masih leluasa berkeliaran tanpa ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Seharusnya, lanjut Ervin, dengan sangkaan pasal yang dituduhkan Polres Metro Tangerang Kota kepada keduanya, maka mereka wajib ditahan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

"SEMA menuntut anggota kepolisian untuk menahan saudari EE dan saudara P. Hal itu sebagaimana tertuang dalam KUHAP dalam pasal 21," kata Ervin usai menggelar konsolidasi mahasiswa di Cikokol, Kota Tangerang pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Mahasiswa Stisnu Tangerang itu menyebutkan, kasus pidana yang disemat EE selaku pejabat publik sebagai tersangka penganiayaan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Alasannya, kata Ervin, tidak ada transparansi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menerangkan kasus getok pistol yang terjadi kepada Jopie Amir.

"Kami meminta kepolisian transparan dalam proses hukum yg melibatkan penjabat publik ini," ujar Ervin.

Selain menuntut penangkapan, SEMA Tangerang juga meminta EE untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD karena telah menciderai marwah lembaga legislatif di Kota Tangerang.

SEMA menilai sikap arogansi EE dalam menyelesaikan persoalan pribadinya tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat.

"Kami Mendesak EE anggota DPRD mundur dari jabatan anggota dewan Kota Tangerang," tegas Ervin.

Ervin menegaskan apabila pihak kepolisian tidak tegak lurus terhadap aturan yang berlaku, maka SEMA akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota dan di gedung DPRD.

"Jika persoalan ini tidak menjadi atensi selama 4x24 jam dalam anggota kepolisian maka kami akan melakukan aksi untuk turun kejalan," kata Ervin Suryono.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerat EE dan P dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.

Dengan pasal tersebut, EE dan P terancam hukuman penjara di atas lima tahun.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah