Pedoman Tangerang - Pengusaha Surya Darmadi resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan siang tadi.
Surya Darmadi dilaporkan lantaran penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya Darmadi atas penyerobotan lahannya tersebut, negara dirugikan dengan nilai yang fantastis senilai Rp78 triliun.
Baca Juga: Sampai tidak Bisa Bermesraan, Sule Ungkap Penderitaannya Selama Menjadi Suami Natahlie Holscher
Kasus itu disinyalir menjadi korupsi terbesar yang pernah terjadi di republik ini.
Diketahui, Surya Darmadi adalah pemilik PT Darmex Agro Group, induk dari PT Duta Palma Darmex Agro didirikan di Jakarta pada 1987.
Perusahaan itu telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia. Saat ini Darmex Agro memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
Baca Juga: Sosok 'si Cantik' yang Bikin Ferdy Sambo Terancam Sampai Nekat Tembak Brigadir J
Pada tahun 2018 menurut versi majalah Forbes