Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk Kota Tangerang, 29 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling Pores Kota Tangerang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layangan SIM keliling Kota Tangerang 29 Maret 2022 berada di Pospol Pinang Cipondoh, jam pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Apa Hukum Berwudhu Tanpa Berbusana atau Telanjang, Sah Atau Tidak Wudhunya? Begini Penjelasannya
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Jakarta vs Everybody Bukan di LK21, Tonton Resmi Disini