Pedoman Tangerang - Jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk Kota Serang, 23 Maret 2022.
Layanan SIM Keliling Pores Kota Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Orang Tua Jelang Ramadhan, Lengkap dengan Terjemahannya
Layangan SIM keliling Kota Serang 23 Maret 2022 berada di Pasar Modern Graha Raya Pinang, jam pelayanan pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen KTP dan SIM, baik fotocopy maupun asli.
- Mengisi formulir pendaftaran.