Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Gaga Muhammad: Kalau Tidak Puas, Buat UU Sendiri

- 20 Januari 2022, 21:30 WIB
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/ //PMJ News/

Pedoman Tangerang - Ibu Gaga Muhammad, Janariyah, mengatakan bagi pihak-pihak yang memang merasa tidak puas terkait vonis dan uang denda kepada anaknya, untuk segera membuat undang-undang sendiri.

"Kalau (merasa) kurang ya tinggal dia buat Undang-Undang sendiri, begitu," ucap Ibu Gaga Muhammad, Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam putusan sidang pada Rabu, 19 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Gaga Muhammad bersalah karena lalai dalam mengemudi. Gaga Muhammad kemudian dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Para Pemain Muda Hiasi Film KKN di Desa Penari

Selain itu, ibu Gaga Muhammad juga kembali menegaskan sambil mengulang pasal yang dibacakan oleh hakim pengadilan.

Menurutnya, bagi pihak yang memang belum puas dengan vonis tersebut silakan buat undang-undang sendiri.

"Jaksa, kan sudah bilang (Pasal) 310, kalau dia mau lebih dari itu tinggal dia buat UU sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Ghozali Everyday Dapat Retweet dari Ditjen Pajak RI, Begini Penjelasannya!

"Yang penting kan puas. Kan, itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura di akhirat," kata ibu Gaga Muhammad melanjutkan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah