Pedoman Tangerang – Banyak pertanyaan yang muncul terkait vaksin untuk penyintas covid 19 bagaimana prosedur pemberian dilaksanakan.
Nah Kemenkes RI dalam akun instagram resmi mereka telah menjelaskan panjang lebar berdasarkan riset terbaru yang dilakukan para ilmuwan.
Ternyata terdapat beberapa rentang waktu yang telah ditentukan bagi penyintas covid untuk diberikan vaksin.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Kabupaten Tangerang Oktober 2021, Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19
“Vaksinasi bagi penyintas Covid-19 bisa dilakukan 1 bulan dan 3 bulan pasca dinyatakan sembuh dan hasil pemeriksaan swab negatif Covid-19,” tulis akun instagram @kemenkes_ri.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit.
Bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang makan vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh.
Sementara pasien dengan derajat keparahan penyakit berat-kritis makan vaksinasi boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh
Ketentuan baru ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi terbaru dari ITAGI.