Pedoman Tangerang – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Tangerang menyatakan terdapat unsur kesengajaan terkait produksi bungkus petasan menggunakan kitab suci umat Islam yang baru ini viral dalam acara Hajatan di Ciledug.
Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib mengungkpakan, penyalahgunaan Alqur'an untuk bungkus petasan sudah mencemarkan kesucian Al-qur'an.
"Itu soal bungkusnya Al-qur'an. Ini sangat terlihat unsur kesengajaan dan penistaan. Kalau soal bikin atau jual petasan sih itu urusan cari uang, itu yang bikin aturannya pemerintah," ujar Baijuri di Tangerang kepada awak media, Minggu 12 September 2021.
Baca Juga: Viral, Petasan Berbahan Kertas Al Quran Saat Pesta Pernikahan di Ciledug
Lebih lanjut ia menjelaskan, masih banyak bahan kertas lain yang bisa digunakan untuk membuat petasan.
Apalagi, kata dia Al-qur'an merupakan kitab suci umat Islam.
"Bahan bungkus lain kan masih banyak," lanjutnya.
Dia memahami jika ada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu mengenai petasan tersebut dibuat dari bahan kertas Al-Qur'an.
"Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggk kena hukum. Paling dari hukum mubazir gunain petasan atau ganggu orang," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Anies Terperosok ke Parit saat Sapa Warga di Jakut