Wahidin Halim Berlakukan PPKM 3-20 Juli 2021, di Seluruh Wilayah Banten

- 3 Juli 2021, 08:00 WIB
Wahidin Halim
Wahidin Halim /Foto Instagram Wahdin Halim/

Pedoman Tangerang - Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021.

Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Jumlah Kematian Covid-19 di Kabupaten Tangerang Terus Meningkat Tajam

“Tujuh Kabupaten/Kota itu, tiga Kabupaten/Kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4,” ujar Wahidin Halim melalui siaran tertulis, Jumat 2 Juli 2021.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut dikatakan bahwa PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Baca Juga: Makin Mengganas, Covid-19 di Provinsi Banten Tembus 3.389 Kasus Baru

Pada instruksi tersebut juga diatur soal resepsi pernikahan dimana hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Gubernur juga menginstruksikan untuk tetap melakukan peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan jika Positivity rate berada pada angka kurang dari 5% maka jumlah testing harus mencapai 1.000 penduduk.

Positivity rate diatas 5% s.d 15% dengan jumlah testing 5 ribu penduduk, Positivity rate diatas 15% s.d 25% dengan jumlah testing 10 ribu penduduk dan jika Positivity rate diatas 25% maka jumlah testing harus menyentuh angka 15 ribu penduduk.

Baca Juga: Warga Balaraja Tangerang Dihebohkan Dengan Tertukarnya Jenazah Covid-19
Instruksi tersebut juga meminta Bupati dan Walikota agar bisa mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan maka harus dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.

Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam level 4 maupun level 3, tetap memberlakukan Instruksi Gubernur yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah