Pedoman Tangerang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial NRJ 34 tahun.
Tersangka NRJ ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
NRJ ditangkap di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang.
Baca Juga: Pasca Libur Lebaran 3 Kota dan Kabupaten di Banten Bertambah Menjadi Zona Oranye Covid-19
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu, kata Wahyu, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri.
“Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram,” kata Wahyu, Selasa, 8 Juni 2021.
Dikatakan Wahyu, tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi.
Baca Juga: Biadab, Hanya Karena Cekcok Suami Bacok Leher dan Punggung Istri di Cikupa Tangerang