Pria di Lombok Pembuat Konten Video Penghinaan Terhadap Palestina Ditangkap

- 17 Mei 2021, 05:00 WIB
Foto dua orang pembuat konten Tiktok yang menghina Palestina.
Foto dua orang pembuat konten Tiktok yang menghina Palestina. /Foto: IG Taqy Malik/

Pedoman Tangerang - Seorang Pria berinisial HL, 23 Tahun, di Lombok Barat ditangkap polisi usai konten video tiktoknya menghina Palestina. Bahkan video tersebut viral di media sosial.

Setelah ditangkap, kini HL ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kepala Satuan Reskrim Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, pria asal kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Miliki Hubungan Historis, Indonesia Wajib Memerdekakan Palestina

HL ditangkap atas laporan warga bernama Zainudin Pratama tertanggal 15 Mei 2021.

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata AKP Dhafid, Ahad, 16 Mei 2021.

Diketahui konten video tersebut dibuat Sabtu 15 Mei 2021 pukul 07.00 WITA. HL memposting video tersebut melalui aplikasi media sosialnya.

Baca Juga: Napoli Buat Juventus Panas Dingin, Terancam Main di Liga Malam Jumat

Video berdurasi 13 detik tersebut menampilkan HL mengenakan kaos hitam. Kontennya sontak membuat warganet geram.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah