Warga Kab Tangerang Tetap Dibolehkan Ziarah, Dibatasi Kapasitas 50 Persen  

- 13 Mei 2021, 13:07 WIB
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memberikan klarifikasi
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memberikan klarifikasi /

Pedoman Tangerang - Kegiatan ziarah ke TPU yang ada di Jabodetabek ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei 2021. Hal ini dilakukan, untuk mengurangi mobilisasi warga lintas wilayah selama periode lebaran.

Namun, hal itu tidak berlaku diwilayah Kabupaten Tangerang. Dimana, pemerintah daerah setempat memilih untuk tetap mengizinkan kegiatan ziarah dan membuka TPU (Tempat Pemakaman Umum), tapi dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

“Itu kan aturan Gubernur DKI, kalau kita masih nunggu aturan dari Gubernur Banten. Tapi sebetulnya, hal itu tidak bisa diterapkan, karena waktunya sudah tidak ada mengingat sebentar lagi hari raya, jadi lebih baik imbauan dan pembatasan kapasitas,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga: Tetapkan 1 Syawal 1442 H Pada Hari Jumat, Muslim Syiah Indonesia Hari ini Masih Berpuasa

Zaki juga menilai, bila aturan itu juga terkesan mepet, karena setiap daerah yang ada disekitarnya, tidak bisa secara instan menerapkan aturan tersebut.

“Ini mepet, larangan-larangan itu harusnya sudah dibuat jauh-jauh hari. Padahal, setiap ada pertemuan, saya selalu sampaikan apa saja larangan yang akan dibuat, supaya ada waktu sosialisasinya. Kalau sudah kondisi ini, tidak bisa lagi, makanya kita imbauan saja, dengan tetap jaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan menempatkan satuan tugas untuk melakukan pengawasan TPU yang ada di Kabupaten Tangerang. Di lokasi TPU pun, harus disediakan hand sanitizer atau lokasi cuci tangan.

Baca Juga: DKM Masjid Al Amjad Tigaraksa Tiadakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijrah

“Kalau waktu mepet begini, ya sudah, yang bisa kami lakukan nanti ditempat tempat yang mungkin terjadi kerawanan kerumunan adalah dengan bagikan hand sanitizer, lalu penempatan satgas untuk membatasi kapasitas hingga jaga jarak,” ungkapnya.***

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x